Dalam rangka menunaikan rukun Islam yang ketiga, bagian Humas (Hubungan Masyarakat) FPIB memberikan kemudahan kepada warganya untuk menerima pembayaran zakat fitrah. Sabrina Nurul Maulida, anggota Humas FPIB mengatakan, bahwa pelaksanaan ini sudah menjadi adat atau kebiasaaan di setiap tahunnya semenjak FPIB didirikan.
DIbuka sejak 9 Ramadhan sampai 27 Ramadhan kemarin, FPIB menerima sebesar 1870 le dari 82 muzakki. Bekerjasama dengan LAZISNU, FPIB menyerahkan seluruh uang tunai tersebut pada tanggal 29 Ramadhan melalui Ahmad Yasin dan Umi Robi’ah, sebagai perwakilan dari FPIB.
FPIB memberlakukan agar setiap muzakki untuk membayar minimal 15 le sebagai zakat fitrah. Akan tetapi, juga tidak melarang bagi siapa saja yang ingin membayarnya lebih. Merujuk kepada Darul Ifta’, yang menjelaskan bahwa harga 1 kg gandum setara dengan 6 le, maka jika zakat fitrah mengeluarkan satu sha’, didapatkan secara tunai sejumlah 12,24 le, diketahui bahwa satu sha’ sejumlah 2,04 kg. Kemudian, disepakati agar disetarakan dengan 15 le.
LAZISNU yang hanya menerima uang tunai sebagai penyaluran zakat, menjadi salah satu alasan FPIB untuk tidak menerima dalam bentuk makanan pokok. Selain himbauan Darul Ifta’ yang menganjurkan membayar zakat fitrah dalam bentuk tunai untuk memberikan kemudahan.
Sabrina Nurul juga mengungkapkan, bahwa alasan terus melanjutkan kebiasaan ini dengan tujuan untuk memudahkan warga-warga FPIB. Sehingga tidak membuat warga FPIB harus mencari keluar dalam menunaikan ibadah zakat ini.
Reporter : Muhammad Awwabinhafizh
Editor : Nusaibah Masyfu’ah